MAKALAH
BAHASA INDONESIA
HUTAN
KONSERVASI
Oleh :
Dwi Eko Langgeng Santoso
D1A011053
DOSEN
: Dr. Lizawati,SP,MSi
AGROEKOTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS
JAMBI
2011/2012
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, taufik serta
hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaiakn makalah “Hutan Konservasi” ini
dibuat untuk menyelesaiakn tugas bahasa Indonesia.. Namun demikian tidak
tertutup kemungkinan masih adanya beberapa kekurangan. Oleh karena itu, segala
saran dan masukan dari semua pihak selalu diharapkan untuk perbaikan dan
penyempurnaannya.
Kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi demi
terwujudnya Buku Pedoman ini kami ucapkan terima kasih.
Jambi, 14-10-2011
Ttd
Dwi Eko Langgeng Santoso
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
1.2.Perumusan
Masalah
1.3.Tujuan
Penelitian
1
4.Manfaat Penelitian
1.5
Metode Penelitian
BAB 2 LANDASAN
TEORI
BAB 3
PEMBAHASAN
1.
Defnisi Hutan, Hutan Konservasi dan Hutan Lindung
2. Peran dan Fungsi Hutan Konservasi
3. Peran
dan Fungsi Hutan Konservasi Dilihat dari Segi Sosial
dan Ekonomi
BAB
4 Kesimpulan
DATA GAMBAR
DAFTAR PUSTAKA
BIODATA PENULIS
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Saat
ini kerusakan hutan di Indonesia semakin menjadi-jadi seiring dengan aksi
eksploitasi hutan besar-besaran di negeri ini. Pemanfaatan hutan industri yang berlebihan
ini menyebabkan berbagai pihak memikirkan berbagai cara untuk melindungi hutan.
Kebijakan yang sering dilakukan adalah dengan mengubah alih fungsi hutan
produksi sebagai hutan konservasi. Perubahan sebagian atau seluruhnya areal
hutan industri menjadi areal konservasi inilah yang dianggap efektif sebagai
upaya pelestarian hutan dari kegiatan eksploitasi.
Perubahan
fungsi hutan tersebut, sedikitnya telah menjelaskan peranan dan fungsi hutan
konservasi sebagai hutan yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologi.
Masyarakat sering mengganggap peran dan fungsi hutan konservasi sama
dengan hutan lindung. Kenyataan yang sebenarnya adalah kedua hutan ini memliki
fungsi dan peran yang berbeda.
Alasan
inilah yang membuat saya menulis topik peranan dan fungsi hutan konservasi
Pandangan masyarakat yang menganggap kedua hutan tersebut memiliki fungsi yang
sama, membuat hutan konservasi kurang dilihat nilai plus dari peran dan fungsi
hutan tersebut oleh kebanyakan orang pada umumnya. Mereka menganggap peran dan
fungsinya hanya melindungi, melestarikan, dan menjaga lingkungan. Dari semua
persepsi yang ada, fungsi hutan konservasi kebanyakan hanya pada bidang sosial.
Kenyataannya ada juga bidang-bidang lain yang dipengaruhi oleh peran dan fungsi
hutan konservasi.
1.2.Perumusan Masalah
Meninjau
dari latar belakang, ada beberapa rumusan masalah yang terdapat pada makalah
ini. Rumusan masalah itu adalah:
1. Apa
definisi hutan konservasi dan hutan lindung?
2. Apa
peran dan fungsi dari hutan konservasi yang membedakan hutan konservasi dengan
hutan lindung?
3. Bagaimana
hubungan peran dan fungsi hutan konservasi dilihat dari segi sosial dan
ekonomi?
1.3.Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah mengetahui apa itu hutan konservasi secara umum, serta peran
dan fungsinya sehingga dapat mengetahui perbedaan antara hutan konservasi dan
hutan lindung. Menjelaskan masing-masing definisi dari hutan konservasi dan
hutan lindung. Membandingkan peran dan fungsi dari kedua hutan tersebut.
Selain
tujuan yang telah disebutkan pada paragraf sebelumnya, tujuan penulisan ini
juga untuk mengetahui pengaruh adanya hutan konservasi bagi sosial ekonomi.
Kita ketahui fungsi hutan sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup di bumi,
tetapi tidak semua masyarakat tahu bagaimana memanfaatkan dan mengelolanya
dengan baik sehingga berguna untuk kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
1 4.Manfaat Penelitian
Penulisan
makalah ini diharapkan dapat berguna bagi pembaca, mahasiswa, masyarakat yang
ingin mengetahui karakteristik umum hutan konservasi mulai dari definisi, peran
dan kegunaannya. Dengan membaca makalah ini, diharapkan pembaca dapat mengerti
hutan konservasi itu seperti apa.
Setelah
mengetahui apa itu hutan konservasi, pembaca juga diharapkan dapat mengetahui
fungsi hutan tersebut dilihat dari segi sosial dan ekonominya setelah membaca
makalah ini. Menambah pengetahuan umum pembaca dan memberikan inspirasi dan
pengaruh positif kepada pembaca.
1.5 Metode Penelitian
Pendekatan Pustaka
BAB 2 LANDASAN
TEORI
Hutan secara
konsepsional yuridis dirumuskan di dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Undang-undang tersebut, Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem.
Berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu
dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
Dari definisi hutan yang disebutkan, terdapat unsur-unsur
yang meliputi :
1. Suatu kesatuan ekosistem
2. Berupa hamparan lahan
3. Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya
yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
4. Mampu memberi manfaat secara lestari.
Keempat ciri pokok dimiliki suatu wilayah
yang dinamakan hutan, merupakan rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan
saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem di bumi. Eksistensi hutan
sebagai subekosistem global menenpatikan posisi penting sebagai paru-paru dunia
(Zain, 1996).
Sedangkan kawasan hutan lebih lanjut
dijabarkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/2001 tentang
Penetapan Kawasan Hutan, perubahan status dan fungsi kawasan hutan, yaitu
wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Dari definisi dan penjelasan
tentang kawasan hutan, terdapat unsur-unsur meliputi :
a. suatu wilayah tertentu
b. terdapat hutan atau tidak tidak terdapat hutan
c. ditetapkan pemerintah (menteri) sebagai kawasan hutan
d. didasarkan pada kebutuhan serta kepentingan
masyarakat.
Dari unsur pokok yang terkandung di dalam
definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya
wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan. Kemudian, untuk menjamin
diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan
sosial ekonomi masyarakat serta berbagai faktor pertimbangan fisik, hidrologi
dan ekosistem, maka luas wilayah yang minimal harus dipertahankan sebagai
kawasan hutan adalah 30 % dari luas daratan.
Berdasarkan kriteria pertimbangan pentingnya
kawasan hutan, maka sesuai dengan peruntukannya menteri menetapkan kawasan
hutan menjadi :
a) wilayah yang berhutan yang perlu dipertahankan sebagai
hutan tetap
b) wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan
dipertahankan sebagai hutan tetap.
Pembagian kawasan hutan berdasarkan
fungsi-fungsinya dengan kriteria dan pertimbangan tertentu, ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah RI No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal
5 ayat (2), sebagai berikut :
a. Kawasan Hutan Konservasi yang terdiri dari kawasan suaka
alam (cagar alam dan Suaka Margasatwa), Kawasan Pelestarian Alam (Taman
Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam), dan Taman Buru.
b. Hutan Lindung
c. Hutan Produksi
BAB 3
PEMBAHASAN
1. Defnisi
Hutan, Hutan Konservasi dan Hutan Lindung
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di
wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida
(carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.
Hutan
adalah bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan
hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun
di pegunungan,
di pulau kecil
maupun di benua besar.
Hutan
merupakan suatu kumpulan tumbuhan dan juga tanaman, terutama pepohonan atau
tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah yang cukup luas.
Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup
bertahun-tahun. Jadi, tentu berbeda dengan sayur-sayuran atau padi-padian yang
hidup semusim saja. Pohon
juga berbeda karena secara mencolok memiliki sebatang pokok tegak berkayu yang
cukup panjang dan bentuk tajuk (mahkota daun) yang jelas.
Suatu
kumpulan pepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan iklim dan kondisi
lingkungan yang khas setempat, yang berbeda daripada daerah di luarnya. Jika
kita berada di hutan hujan tropis, rasanya seperti masuk ke dalam ruang sauna yang hangat dan lembab, yang berbeda daripada daerah
perladangan sekitarnya. Pemandangannya pun
berlainan.
Ini berarti segala tumbuhan lain dan hewan (hingga yang sekecil-kecilnya),
serta beraneka unsur tak hidup lain termasuk bagian-bagian penyusun yang tidak
terpisahkan dari hutan.
Hutan
sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu,
tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh
masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan.
Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan
dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup
berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah
timbulnya pemanasan global.
Sebagai
fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang
sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta
tanaman.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan
ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi
pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri dari :
a. Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan
Suaka Margasatwa (SM);
b. Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman
Nasional (TN), Taman Hutan Raya
c. (TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA); dan
d. Taman Buru (TB).
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah
hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga
kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta
pemanfaatan secara lestari sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya
Tabel-1. Komposisi Hutan Konservasi di Seluruh Indonesia Sampi
Dengan Tahun 2002
|
||||||
Jenis Hutan Konservas
|
Konservsi Darat
|
Konservasi Laut
|
||||
|
Unit
|
Luas
|
Unit
|
Luas
|
||
Cagar Alam
|
169
|
2.683.898
|
8
|
211.555
|
||
Suaka Margasatwa
|
52
|
3.526.343
|
3
|
65.22
|
||
Taman Wisata
|
84
|
282.086
|
18
|
765.762
|
||
Taman Buru
|
14
|
225.993
|
-
|
-
|
||
Taman Nasional
|
35
|
11.291.754
|
6
|
3.680.936
|
||
Taman Hutan Rakyat
|
17
|
334336
|
-
|
-
|
||
Total
|
371
|
18.344.410
|
35
|
4.723.474
|
Masing-masing bagian dari KSA dan KPA
dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
1. CAGAR ALAM (CA) adalah kawasan suaka
alam yang mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau
ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan
kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami.
2. SUAKA MARGASATWA (SM) adalah kawasan
suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dn atau keunikan
jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang
untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
3. TAMAN NASIONAL (TN) adalah kawasan
pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi
yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman
Nasional dilakukan oleh Pemerintah.
4. TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA) adalah
kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang
alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan
dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman
Hutan Raya dilakukan oleh Pemerintah.
5. TAMAN WISATA ALAM (TWA) adalah
kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi
kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan Taman Wisaha Alam
dilakukan oleh Pemerintah.
6. TAMAN BURU (TB) adalah kawasan hutan
yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk
dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya --terutama menyangkut tata air dan
kesuburan tanah-- tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat
di sekitarnya.
Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan
menyebutkan
„Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara
kesuburan tanah.“
Dari
pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah
hulu sungai
(termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment
area), di sepanjang aliran sungai bilamana dianggap perlu, di tepi-tepi
pantai (misalnya pada hutan
bakau), dan tempat-tempat lain sesuai
fungsi yang diharapkan.
Dalam
hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan
hutan dalam pengertian di atas adalah:
„...wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.“
Dilihat
dari kedua pengertian tersebut, menunjukkan adanya perbedaan antara hutan
lindung dan konservasi. Hal tersebut pun menunjukkan perbedaan peran dan fungsi
dari kedua hutan tersebut.
Tabel
2. Klasifikasi hutan menurut UU no 41 tahun 1999
Kategori
|
Sub-kategori
|
Sub-sub-kategori
|
Fungsi
|
1.
Hutan Produksi
|
Produksi
hasil hutan
|
||
2.
Hutan lindung
|
perlindungan
system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir,
mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan
tanah.
|
||
3.
Hutan konservasi
|
a.
Ht. suaka alam
|
i.
Cagar alam
|
pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.[1]
|
ii.
Suaka marga satwa
|
|||
b.
Hut.Peles-tarian alam.
|
i.
Taman nasional
|
perlindungan
sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan
satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.1
|
|
ii.
Taman hutan raya
|
|||
iii.
Taman wisata alam
|
|||
c.
Taman buru
|
|||
2..
Peran dan Fungsi Hutan Konservasi
Hutan
konservasi mempunyai fungsi pokok dalam pelestarian aneka ragam tumbuhan dan
satwa serta ekosisemnya. Fungsi ini didukung oleh peran konservasi sebagai
pelestari hutan yang ditugaskan untuk menjaga kelestarian ekosistem yang ada di
hutan tersebut. Untuk menjalankan fungsinya.
Hutan
konservasi dibagi menjadi beberapa sub-kategori (dapat di lihat pada tabel 1)
dan sub-kategori tersebut memiliki fungsi yang berbeda tetapi tetap memilki
satu tujuan yaitu menjaga kelestarian aneka ragam tumbuhan, hewan dan
ekosistem.
Untuk menjalankan tugasnya dengan baik, maka
masing-masing sub-kategori tersebut memiliki kriteria yang harus dimiliki.
Pada
sub-kategori hutan suaka alam, hutan suaka alam dibedakan menjadi dua
sub-sub-kategori yaitu cagar alam dan suaka marga satwa. Fungsi utama hutan
suaka alam adalah tempat pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistem dapat
berfungsi juga sebagai wilayah penyangga kehidupan.
“Cagar
alam adalah kawasan suaka alam yang keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan,
satwa, dan ekosistem tertentu yang layak untuk dilindungi yang dalam
perkembangannya diusahakan secara alami.
Mengenai
kriteria yang harus dimiliki oleh cagar alam kawasan cagar alam sangat penting bagi
perlindungan sumber daya alam dari suatu bangsa dan hal ini dapat menjamin
apabila:
1. Wilayah
alami yang penting dan dianggap mewakili secara terus-menerus selalu
terpelihara.
2. Keanekaragaman
biologi dan fisik selalu terjaga.
3. Plasma
nutfah selalu lestari.
Hal-hal tersebbut
dimaksudkan untuk tujuan:
1. Menjaga
dan bila perlu menambah keindahan alam lingkungan. Seperti bunga Raflesia
arnoldi di pangandaran Jawa Barat.
2. Menarik
wisata dalam ataupun luar negeri
3. Kebanggaan
nasional dan kepentingan ilmu pengetahuan serta kebudayaan “Suaka margasatwa
adalah adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman
dan atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan
kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya”. Sama seperti cagar alam, suaka margasatwa memiliki
kriteria tertentu untuk menjalankan fungsinya.
Pada
sub-kategori hutan pelestarian alam, terdapat taman nasional, taman hutan raya,
dan taman wisata alam. Hutan pelestarian alam sendiri memiliki fungsi sebagai
pelestarian sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati.
Taman
nasional biasanya dimanfaatkan sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan,
menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi. Pengelolaan taman nasional
memiliki sistem zonasi. ketetapan zona tersebut berdasarkan kandungan jenis
tumbuhan dan satwanya.
Taman
nasional sendiri memiliki lima zona batasan yaitu zona inti, zona rimba, zona
pemanfaatan, zona pemanfaatan tradisional, zona rehabilitasi.
Taman
hutan raya memiliki fungsi yang hampir sama dengan taman nasional dan bertujuan
unutk mengoleksi berbagai jenis tumbuhan dan satwa alami atau buatan. Taman
wisata alam sama dengan taman nasional dan taman hutan raya bedanya
taman
wisata alam ini lebih dimanfaatkan sebagai kegiatan pariwisata dan rekreasi
dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam dan ekosistem.
Menurut
departemen kehutanan, sampai tahun 2002 komposisi hutan konservasi di seluruh
Indonesia yang ada di daratan dan laut diuraikan pada Tabel di bawah ini :
Tabel
3. Komposisi Hutan Komservasi di Seluruh Indonesia Sampai Dengan Tahun 2002
Jenis Hutan konservasi
|
Konservasi Darat
|
Konservasi Laut
|
||
Unit
|
Luas
|
Unit
|
Luas
|
|
Cagar Alam
|
169
|
2.683.898
|
8
|
211.555
|
Suaka Margasatwa
|
52
|
3.526.343
|
3
|
65.220
|
Taman Wisata
|
84
|
282.086
|
18
|
765.762
|
Taman Buru
|
14
|
225.993
|
-
|
-
|
Taman Nasional
|
35
|
11.291.754
|
6
|
3.680.936
|
Taman Hutan Rakyat
|
17
|
334.336
|
-
|
-
|
Total
|
371
|
18.344.410
|
35
|
4.723.474
|
3..
Peran dan Fungsi Hutan Konservasi Dilihat dari Segi Sosial dan Ekonomi
Telah
diketahui fungsi umum hutan konservasi adalah melestarikan aneka ragam tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya. Fungsi tersebut dapat berpengaruh pada segi
sosial dan ekonomi.
Pada
segi sosial, fungsi dan peran hutan konservasi dapat berguna bagi keberlangsungan
makhluk hidup sebagai penyeimbang kondisi alam. Selain itu hutan
konservasi
juga dapat berfungsi sebagai penyedia sumber dalam alam yang bermanfaat bagi
kehidupan sosial. Maraknya eksploitasi hutan, membuat kehidupan aneka tumbuhan
dan satwa terancam.
Terancamnya tumbuhan dan satwa tersebut dapat
mempengaruhi kehidupan manusia. Oleh karena itu, peran dan fungsi hutan
konservasi sangat berarti disini.
Hutan
konservasi juga ikut berperan dari segi ekonomi. Kawasan konservasi dapat
menguntungkan secara finansial bila dikembangkan sebagai objek wisata. Banyak
taman nasional dan taman wisata yang berpotensi di jadikan objek pariwisata.
Adanya
suaka margasatwa pun bisa dijadikan tempat rekreasi bagi keluarga atau pun
masyarakat. Banyaknya aneka ragam dan satwa tersendiri dapat menjadi perhatian
pengunjung lokal ataupun internasional.
Aneka
ragam tumbuhan dan satwa pun dapat di manfaatkan oleh masyarakat jika dikelola
dengan baik. Adanya hutan konservasi di daerah tempat tinggal mereka, otomatis
dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.
BAB 4
Kesimpulan
Hutan
konservasi dan hutan lindung jelas berbeda baik dilihat dari definisinya, peran
dan fungsinya. Peran dan fungsi hutan konservasi lebih mengarah pada
pelestarian ekosistem,
sedangkan
peran dan fungsi hutan lindung lebih mengarah pada pengelolaan areal dari
kerusakan sehingga dapat berguna bagi masyarakat. Dalam menjalankan peran dan
fungsinya hutan konservasi di bagi menjadi beberapa sub-kategori yang memiliki
kriteria sendiri.
Peran
dan fungsi hutan konservasi berguna juga jika dilihat dari segi sosial dan
ekonomi. Dari segi sosisal hutan konservasi memegang peranan penting dalam
mmpertahankan kehidupan di tengah-tengah maraknya eksploitasi hutan. Dari
bidang ekonomi, hutan konservasi juga dapat menguntungkan.
Hutan
konservasi dapat menjadi sarana rekreasi bagi masyaarakat dan dapat
menguntungkan dari segi finansial bagi institusi atau masyarakat jika dikelola
dengan baik dan benar.
Tidak
seperti kebanyakan orang awam menduga bahwa hutan konservasi hanya bisa
menguntungkan dari segi sosial saja tetapi tidak dapat menguntungkan dari segi
ekonomi karena kebanyakan hasil dari hutan konservasi tidak dapat sembarang di
perjualbelikan.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar